Jakarta-Barat, Swaranusa7.com ,– Polres Metro Jakarta Barat, DPC Peradi Jakarta Barat bekerjasama dengan PBH dari Peradi mengadakan Sosialisasi tentang sistem peradilan budaya anak. Terutama untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Media berkesempatan mewawancarai Pengacara Jeni Erika,S.H., S.kp., Nurse, MAS, dan CDMT yang juga menjadi Pengurus bidang Perlindungan Perempuan Anak dan Disabilitas (PPAD) DPC Peradi, Jakarta Barat.

Sosialisasi supaya peran advokat di dalam proses diversi itu lebih proaktif, sehingga anak-anak yang berkonflik dengan hukum itu tidak perlu pemidanaan.

Media bertanya jiika untuk pemidanaan anak kurungannya berapa tahun terkena hukumnya?

“Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, kita upayakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum itu kita upayakan untuk diversi. Diversi adalah penanganan perkara di luar pengadilan supaya anak-anak bisa dimusyawarahkan untuk tidak terkena sanksi pidana yang berupa perampasan kemerdekaan anak, berupa penahanan, Syarat untuk melakukan diversi itu kalau anak berkonflik dengan hukum usianya 12 sampai 18 tahun. Kemudian dia belum pernah melakukan tindak-pidana. Jadi tidak ada pemulangan,”jelas Erika.

“Kemudian dilihat kasusnya, ancamannya tidak lebih dari 7 tahun. Jadi kalau kasusnya ini kurang dari 7 tahun, maka bisa diupayakan dengan diversi,” katanya menegaskan.

Diversi untuk pencabulan tidak bisa dilaksanakan. Karena pencabulan sendiri menurut penyelenggaraan SPPL ancamannya dipenuhi 15 tahun.

Jadi tidak memiliki kriteria bahwa ancamannya harus kurang dari 7 tahun. termasuk anak usia 12 sampai18 tahun.

Kalau pelakunya itu anak, misalnya anak 8 tahun, dia SD kelas 2, itu gimana?

“Kalau untuk diversi itu sendiri usianya 12-18 tahun, kalau dia belum usia 12 tahun nanti bisa dikembalikan kepada keluarga atau dititipkan ke pembinaan dinas Sosial.

Jadi ada sebuah pertemuan atau musyawarah yang menentukan bahwa anak ini akan dilihat apakah memungkinkan dia dikembalikan kepada keluarga atau kalau ternyata keluarganya juga bermasalah, maka dia bisa ditempatkan di ruran.

Kalau dilihat pecabulan seperti apa, kalau anak usianya baru 10 tahun, mungkin dia juga belum akil balik makanya dilihat seperti apa resiko-resiko dan kerugian terhadap korban.

Dilihat sejauh mana kerugian yang bisa dirasakan oleh korban.

Bagaimana kalau pelakunya anak usia10 tahun?

Jani Erika menjelaskan,”kalau yang begitu hanya dikembalikan kepada keluarganya, hukum hanya dilaksanakan pada anak usia 12 sampai 18 tahun. Pelaksanaan hukum itu hanya perawatan mental.”

Terus, apa harapan kedepan untuk sisi Peradi?

“Dengan mengadakan acara ini, berharap aparat penegak hukum itu lebih memahami tentang undang-undang STPA, sehingga PERADI bisa mengupayakan di versi yang tujuannya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Memang ada beberapa tujuan dari STPA, tapi salah satunya yang paling kita utamakan adalah kepentingan bagi anak,”tukasnya.

Kadang-kadang perkara itu lambat, memang dari segi undang-undang SPK ini sudah ada, berapa lama waktunya.

Tapi memang mungkin ada kendala-kendala, inilah yang menjadi PR kita. Semoga APBH itu juga bisa mendapatkan penanganan yang cepat, sehingga tidak menimbulkan trauma bagi anak.

Sebagai pengacara di kepidanaan ini, menurut Ibu bagaimana, Tanya media.

Jani Erika sebagai pengacaramenjelaskan, “nanti dilihat per kasus, kita berharap dari kegiatan ini, advokat menjadi profil. Kalau mereka memahami tentang SPPA, maka mereka bisa memahami juga tentang diversi.
Sehingga anak-anak kalau penanganannya cepat, traumanya juga lebih sedikit dan dia bisa menghilangkan traumanya dengan lebih cepat.

Walaupun kalau kasus-kasus itu kan memang biasanya trauma yang lama. Ya, terlalu lama. ya terlalu banyak kasihan keluarga yang ǰadi korban,”tutup Jani Erika, S.H., S.Kp., Nurse, MCAS, CDMT. mengakhiri wawancaranya.

(Swn7.c)

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *