Ketapang Kalbar,Swaranusa7.com-Kuat dugaan SPBU 64 788 16 di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalbar, tidak tersentuh hukum lantaran ada beckingan oknum berseragam, sehingga berulang kali diberitakan oleh sejumlah media masih dengan bebasnya melakukan penjualan yang diduga luar prosedur. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Supriyadi investigator Lembaga TINDAK Indonesia kepada sejumlah awak media. 

Supriyadi mengatakan, hasil investigasi di lapangan bahwa petugas SPBU dengan bebasnya dan santai melayani pengisian puluhan drum/jerigen yang diangkut menggunakan Truk. 

” Tinjauan kami saat melakukan investigasi di lapangan pada hari Minggu 15 Desember kemarin para petugas dengan bebas melayani pengisian puluhan drum BBM bersubsidi atau BBM penugasan jenis Pertalite. Puluhan drum BBM tersebut diangkut menggunakan truk center yang infonya adalah milik SPBU yang memang rutin untuk mengantar ke sejumlah daerah seperti di kecamatan Sandai dan Kecamatan Nanga Tayap, “ungkap Supriyadi Senin(16/12/2024). 

Lanjut Supriyadi, praktek pengisian yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut diduga tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pertamina, namun anehnya praktek nakal tersebut sama sekali tidak mendapat sanksi dari pihak berwenang ataupun Aparat Penegak Hukum(APH). 

” Jelas-jelas Aturan yang telah ditetapkan melarang penjualan dari SPBU kepada pihak ketiga untuk dijual kembali, SPBU sejatinya hanya untuk melayani konsumen terakhir yakni melayani langsung kepada pengendara bukan kepada pengecer atau melayani kios, “lanjut Supriyadi. 

Senada dengan Supriyadi, Ketua DPD IKatan Wartawan Online Indonesia(IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim mengatakan pihaknya mendapat informasi tentang adanya dugaan kenakalan di SPBU Sungai Laur, dan langsung melakukan investigasi. 

“Kami mendapatkan laporan dan bukti bahwa SPBU 64.788.16 di Kecamatan Sungai Laur diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke puluhan drum menggunakan truk Canter. Aktivitas ini jelas melanggar aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan, sehingga membutuhkan tindakan segera dari pihak berwenang,” ujar Ketua DPD IWOI Ketapang.

Mustakim menuturkan kalau di SPBU Sungai Laur terpantau melakukan penyimpangan dengan modus rekomendasi, agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar, hal tersebut sangat merugikan konsumen lain.

“Modusnya adalah menggunakan dalih rekomendasi, tetapi kami menduga itu hanyalah kedok untuk menjual BBM secara eceran di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Laur dan Kecamatan Sandai untuk mendapat untung yang lebih besar,” tuturnya.

Mustakim menambahkan bahwa kejadian ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Pertamina, untuk segera menyelidiki dan mengambil langkah tegas terhadap SPBU ini. Jika tidak ada tindakan yang dilakukan, kami bersama LSM TINDAK Indonesia akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Mustakim mengatakan, bahkan Penanggung jawab di lapangan yang diketahui bernama Fahmi, bahkan menantang semua Media agar memberitakan SPBU yang di pimpinnya. 

” Jika Media memang kuat, silahkan semua Media beritakan SPBU ini, “kata Mustakim menirukan ucapan Fahmi. 

Dari ucapan Fahmi selaku penangungjawab/pimpinan di SPBU terkesan Pemilik SPBU Kecamatan Sungai Laur tidak ada hukum yang dapat menyentuhnya karena bos SPBU tersebut dikenal sebagai orang kuat yang punya banyak bekingan. 

” Informasi kalau Boss mereka adalah pemilik Win One di Pontianak, dia banyak bekingan jadi wajar saja berani ucap seperti itu. Ini membuktikan kalau penegak hukum tidak berani menyentuh mereka, meski ada dugaan perbuatan melawan hukum, pantas saja sering diberitakan tetap tidak ada takutnya, kita lihat saja jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwajib atau Pertamina, maka tindakan hukum lain yang akan kita lakukan, “pungkas Mustakim. 

Sebelum berita ini diterbitkan diharapkan juga APH atau instansi terkait memeriksa kendaraan yang dipergunakan untuk angkutan BBM tersebut tidak terdaftar dan jelas pajak kendaraan mati dan tidak ada kir layak beroperasi.

Sumber: Supriadi LSM TINDAK Indonesia dan Mustakim Ketua DPD IWOI

(Swn7.c)

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *