Jakarta, Swaranusa7. com-20 Desember 2024 – Pada tanggal 15 November 2024, Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan
(KIARA) mengajukan gugatan atas terbitnya kebijakan Pemerintah Pusat
menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Nomor: 20062210517100001 kepada PT Manado Utara Perkasa, tanggal 17 Juni 2022
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ini adalah proyek reklamasi dalam
hal penyiapan lahan untuk pembangunan pusat bisnis dan pariwisata di Teluk
Manado/Laut Sulawesi. Gugatan ini terdaftar dalam register perkara Nomor
444/G/LH/2024/PTUN.JKT.
Gugatan WALHI dan KIARA ini diajukan melalui kuasa hukumnya yang tergabung
dalam TIM ADVOKASI PENYELAMATAN PESISIR DAN PULAU KECIL (TAPaK).
Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan perwakilan masyarakat pesisir
Manado Utara, khususnya nelayan kecil yang akan dirugikan atas proyek reklamasi
tersebut.
Perizinan reklamasi di pesisir Teluk Manado/Laut Sulawesi melalui skema
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut
diterbitkan oleh atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Menteri
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS. KKP
melalui Peraturan Menteri Kelautan (PermenKP) No. 8 Tahun 2020 telah melakukan
pendelegasian kewenangan untuk penerbitan perizinan berusaha sektor kelautan dan
perikanan kepada BKPM. Akan tetapi, menurut PermenKP tersebut, kewenangan
BKPM hanya sebatas pada penerbitan perizinan berusaha di sektor kelautan dan
perikanan, akan tetapi verifikasi lapangan dan penilaian teknis permohonan PKKPRL
merupakan kewenangan dari KKP maupun unit pelaksana teknisnya.
Terkait dengan proses gugatan ini, perwakilan Kuasa Hukum TAPaK, Judianto
Simanjuntak menjelaskan bahwa setelah gugatan didaftarkan pada Tanggal 15
November 2024, kemudian dilanjutkan persidangan pertama (perdana) pada tanggal
26 November 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan (administrasi)
atau dismissal process sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Tata usaha Negara.
Majelis Hakim memberikan masukan atas gugatan tersebut untuk diperbaiki. Sidang
pemeriksaan persiapan dilanjutkan pada tanggal 10 Desember 2024, Majelis Hakim
masih memberikan masukan atas gugatan tersebut untuk diperbaiki. Pada waktu
sidang pemeriksaan persiapan pada tanggal 10 Desember 2024, TAPaK
menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara
ini harus mempunyai sertifikat lingkungan hidup karena perkara ini menyangkut
lingkungan hidup yang merupakan amanat dari Keputusan Mahkamah Agung Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, yang menyatakan
“perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang
bersertifikat dan yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung”. Majelis Hakim
menyatakan sudah mempunyai sertifikat lingkungan hidup karena ini perkara
lingkungan hidup maka ketua PTUN Jakarta menunjuk hakim yang mempunyai
sertifikat lingkungan hidup untuk menangani dan menyidangkan perkara ini, karena
hal itu peraturan dari Mahkamah Agung.
134 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, yang menyatakan
“perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang
bersertifikat dan yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung”. Majelis Hakim
menyatakan sudah mempunyai sertifikat lingkungan hidup karena ini perkara
lingkungan hidup maka ketua PTUN Jakarta menunjuk hakim yang mempunyai
sertifikat lingkungan hidup untuk menangani dan menyidangkan perkara ini, karena
hal itu peraturan dari Mahkamah Agung.
(Swn7.c)