Jakarta, Swaranusa7.com-Sekumpulan anak muda yang tergabung dalam solidaritas peduli demokrasi Jaya Wijaya menyampaikan sikap kepada awak media, berbunyi seperti: kami dari Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya mengajak kepada seluruh masyarakat jayawijaya dan di luar kabupaten jayawijaya untuk mengawal hasil keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.

Dimana telah terpilihnya Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Atenius Murib-Roni Elopere) sebagai Bupati Kabupaten Jayawijaya Periode 2024-2029 secara System Nasional dan System Noken bedasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Berhubung dengan itu, kami menilai bahwa gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 04 (Jhon-Marthin) adalah tidak sesuai subtansi persoalan yang terjadi dilapangan, karena Paslon Nomor 04 Jhon-Marthin tidak pernah dirugikan sehingga sangat tidak perlu untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun kenyataannya gugatan itu dilakukan di MK.

Perlu kita ketahui bersama bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan Rakyat, maka rakyat jayawijaya melalui pesta demokrasi pada tanggal 27 November 2024 telah terlaksana dengan baik, adil dan jujur pada tanggal sesuai mekanisme dan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun saat ini pasangan calon nomor urut 04 (Jhon-Marthin) melakukan upaya gugatan kepada MK.

Sehingga kami dari Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya di Jakarta merasa bahwa upaya gugatan yang di lakukan oleh pasangan calon nomor urut 02 (Jhon-Marthin) sangat tidak diperlukan.

Hal tersebut kami sampaikan karena terdapat beberapa alasan mendasar yakni :

  1. Sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016, selisih perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Atenius Murib-Rony Elopere) dengan Pasangan Calon Nomor Urut 04 (Jhon-Marthin).
  2. Sebagaimana gugatan yang di lakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 04 (Jhon-Marthin), dengan substansi masalah karena dugaan penggabungan suara dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03, maka kami menyatakan hal tersebut tidak benar, karena kita ketahui bersama bahwa papua pada umumnya dan kabupaten jayawijaya 99% masih menggunakan system noken.

Sehingga kalaupun terjadi pengabungan suara pada saat pemilihan di TPS, maka yang terjadi adalah kesepakatan bersama (system noken), sesuai anamat UU PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

  1. Berbagai dugaan yang hendak dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 04 (Jhon-Marthin), apapun substansi masalahnya, kami dari solidaritas peduli demokrasi jayawijaya di Jakarta menilai sangat tidak layak.
  2. Masyarakat jayawijaya dengan hak suaranya telah memilih pemimpin yang baru yakni Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Atenius Murib-Rony Elopere). Karena masyarakat menyadari bahwa dibawah kepemimpinan Pasangan Calon Nomor Urut 04 (Jhon-Marthin) selama memimpin 5 Tahun lalu, tidak membangun kabupaten jayawijaya secara utuh.

Mereka menilai Kemiskinan merajalela, pembunuhan, insfrakstruktur, serta berbagai aspek pembangunan tidak berjalan baik, bahkan dugaan korupsi yang secara terstruktur dan massif.

Maka rakyat jayawijaya dengan sepenuhnya memilih pemimpin baru yakni Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Atenius Murib-Rony Elopere).

  1. Meminta kepada Pasangan Calon Nomor Urut 04 (Jhon-Marthin) untuk menghormati keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan sesuai putusan yang di bacakan.

Berhubung dengan berbagai pertimbangan di atas, kami dari solidaritas peduli demokrasi Jayawijaya di Jakarta dengan tegas menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut :

Tuntutan Poin.

  1. Mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 04 (jhon-marthin), karena substansi persoalan yang terjadi di lapangan.
  2. Mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 04 (jhon-marthin), karena akan menciptakan konflik horizontal dan kamtibnas di kabupaten Jayawijaya.
  3. Meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghormati keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan suara rakyat.

Demikian penyampaian aspirasi kami, agar MK menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (Team/Swn7.c-)

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *