Swaranusa 7.com-Pendahuluan
Akhir-akhir ini mencuat sebuah isu utama di bidang sumberdaya pesisir dan kelautan yakni fenomena pemasangan pagar laut. Sebagaimana telah ditelaah banyak kalangan, pemasangan pagar laut ini menimbulkan polemik terutama dari sisi aspek hukum. Apakah pemasangan pagar laut tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Aspek Hukum

  1. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pemasangan pagar laut. Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa pemasangan pagar laut harus memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat.
  2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemasangan pagar laut, termasuk persyaratan teknis dan lingkungan.
  3. Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS): Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Konvensi ini mengatur tentang hak-hak dan kewajiban negara-negara pantai dalam mengelola wilayah lautnya.

Isu Hukum

  1. Izin Pemasangan: Apakah pemasangan pagar laut telah memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat? Jika tidak, maka pemasangan pagar laut tersebut dapat dianggap ilegal.
  2. Kerusakan Lingkungan: Apakah pemasangan pagar laut telah mempertimbangkan dampak lingkungan? Jika tidak, maka pemasangan pagar laut tersebut dapat dianggap melanggar peraturan lingkungan.
  3. Hak-Hak Nelayan: Apakah pemasangan pagar laut telah mempertimbangkan hak-hak nelayan dan masyarakat setempat? Jika tidak, maka pemasangan pagar laut tersebut dapat dianggap melanggar Hak-hak Asasi Manusia, terutama hak asasi ekonomi.

Intisari
Pemasangan pagar laut harus memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan dampak lingkungan serta hak-hak nelayan dan masyarakat setempat. Jika tidak, maka pemasangan pagar laut tersebut dapat dianggap ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi

  1. Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan penertiban pemasangan pagar laut.
  2. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan pemasangan pagar laut.
  3. Perlu dilakukan penelitian dan evaluasi dampak lingkungan dan sosial dari pemasangan pagar laut.

(Swn7.con)

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *