Subang,Swaranusa7.com-Seluas 460 hektare wilayah perairan laut di Subang ternyata telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN Kabupaten Subang. Lokasi tersebut berada di perairan laut Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Subang.

Nama warga Subang dicatut untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021 lalu. Ironisnya, warga yang namanya dicatut bukanlah warga setempat.

Pencatutan nama ini diduga dilakukan untuk memuluskan rencana kelompok / perusahaan tertentu yang ingin melakukan reklamasi di perairan laut Cirewang. Dari situs ATR/BPN, area SHM di wilayah perairan laut Cirewang itu juga terlihat jelas.

(Copas dari investor. id/Swn7.c-)

penulis:Elan Suherlan.

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *