Jakarta, Swaranusa7. com-

Saya beli tiket bus DAMRI pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 di pool Kemayoran dengan tujuan mau mudik ke Malang.
Pada hari kamis 27 Maret saya berdua dengan saudara saya berangkat dari pool Kemayoran dengan nopol B 7424 YZ warna biru jam 17.00 dengan keberangkatan 17.30 ,di tengah perjalanan kami sadar kalau itu bukan armada bus DAMRI bahkan kami sholat mgrib pun di cegah karena cuma isi e tol jadi cepat, kemudian tepat nya KM 360 bus yang kami tumpangi tiba 2 mati jam 001 dini hari 28 Maret 2025 sopir berusaha memperbaiki sampe jam 004 pagi tapi belum bisa hidup kemudian mobil di derek sampe jam 6.30 di rest area Weleri Kendal sejauh kurang lebih 19 KM ,,,kemudian saya bersitegang dengan sopir agar ada bus pengganti yang normal tidak mogok kami tunggu sampe jam 9.00 pagi baru datang ….bus pengganti dengan warna ungu nopol D 7900 OO awal nya meminta kami hanya d turunkan di Bungurasih Surabaya padahal tiket yang kami beli jelas tertera sampe tujuan malang.

Kami bersitegang lagi dengan sopir agara sesuai pesanan dari orang DAMRI untuk anterin akhirnya sopir sepakat mengantar kan kami sampe malang tanpa biaya tambahan.
Kemudian berangkatlah kami dengan memindahkan barang- barang kami dari bus pertama warna biru dengan nomor polisi B 7424 YZ ke bus yang kedua dengan nomor polisi warna ungu D 9700 OO dan akhirnya kami naik dengan penumpang yang lain.

Di tengah perjalanan kami TIDAK dilewatkan tol akan tetapi malah lewat gunung dan di
tengah perjalanan tanjakan daerah Kendal tiba-tiba bus mati kemudian berhenti sejanak ganti sopir yang satunya yang bawa.

Memudian ditengah perjalanan mati lagi dan sempat mundur bus yang kami tumpangi dan akhirnya bus keluar asap.
Saya dengan penumpang lain nya buru-buru keluar agar selamat.

Kemudian saya tanya ke pada sopir kenap tidak lewat TOL seperti yang dijanjikan,alasannya TOL di tutup.
Akhir nya 1 jam kemudian datng lagi bus yang ke 3 warna hijau akhirnya kami sepakat naik lagi.

Atas kejadian tersebut PO DAMRI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dan UU perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.

Kami dirugikan baik secara material dan spiritual karena untuk melaksanakan sholat saja kami tidak diberi waktu dengan alasan masuk TOL yang kenyataannya tidak masuk TOL.

Itupun saya tekan agar mau mengantar sesuai tujuan waktu beli tiket.

Sumber berita Syarifudin.SH dan Ir H. Harry Amirudin.

(Swn7.c-)

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *