Jakarta,Swaranusa7.com-10-Mei-2025
Wow dahsyat ternyata apotik dan klinik ini hanya berkedok di balik semua ada terselubung penjualan obat psikotropika yang melanggar pasal pidana
Menurut pasal 59 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ditegaskan bahwa “menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikitRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Jo.21 Agu 2024
Hukuman bagi pengedar meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1-10 miliar”.

Hukuman ditentukan berdasarkan jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku.23 November tahun 2024.
Klinik ini sangat potensial dan pantas untuk mendapatkan hukuman dari pasal pidana Ini dengan investigasi awak media di lapangan yang di dampingi oleh satpam ruko gedung Ini sambil mengorek tong sampah uang ada di depan Klinik tersebut, intuk memastikan sebaiknya pihak berwajib memeriksa Klinik Ini dengan BUKTI BUKTI KUAT dan saksi dari Satpam RUKO yang mendampingi awak media ketika mengorek sampah di tong sampah milik KLINIK ini.

(Swn7.c-)

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *