Swaranusa7.com-SAPX Express Mendukung Langkah Pemerintah Mengeluarkan
Permen No. 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini merupakan bagian dari
strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh
wilayah Indonesia.
Merespons kebijakan baru ini, SAPX Express mendukung langkah strategis ini karena Pemerintah
akan mengatur layanan potongan gratis ongkos kirim (ongkir) supaya tidak membebani pelaku
jasa kirim.
SAPX Express meyakini bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh
terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini. Peraturan Menteri Komunikasi dan
Digital No. 8/2025 ini akan memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos
dalam memberikan pelayanan.
Dengan terbitnya peraturan baru ini, SAPX Express berharap tidak terjadi praktik perang tarif
yang menjurus pada persaingan usaha yang tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha
pos dan kurir seperti free ongkir.
Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas
layanan. Peraturan ini hendaknya berlaku kepada industri yang melakukan praktik
penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik. Regulasi ini bisa mencegah adanya praktik
persaingan usaha tidak sehat yang hanya berfokus pada tarif murah tanpa memperhatikan
kualitas layanan dan kesejahteraan kurir.
Permen No 8 Tahun 2025 juga hadir sebagai solusi menyeluruh atas kondisi tersebut. Melalui
perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam waktu 1,5 tahun, kolaborasi antar penyelenggara,
serta interkoneksi layanan, pemerintah mendorong efisiensi sistem logistik nasional. Teknologi
baru, kemitraan berbasis usaha, serta kolaborasi dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE) juga
menjadi bagian dari strategi modernisasi sektor ini.
Dalam Permen ini penyelenggara kurir dan logistik juga didorong untuk menjaga
keberlangsungan usahanya, membatasi dalam melakukan potongan harga di kiriman lewat
aplikasinya atau di loket masing-masing. Ketentuan ini akan diaplikasikan oleh semua perusahaan
ke seluruh jaringannya di Indonesia.
Informasi lebih lanjut:
PT SATRIA ANTARAN PRIMA Tbk (SAPX Express)
Jl, Komodor Udara No.28
Halim Perdana Kusuma
Jakarta Timur
Telp: 021- 2280 6611
corp.secretary@sap

(Reptr/Swn7.c-/Nur T.)

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *