Jakarta,Swaranusa7.com-
Medis dan Kesehatan Indonesia itu ikut bergabung dalam koalisis tingkat pekerja dan Buruh untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang belum didapatkan oleh tenaga medis dan sehatan selama ini.

Diantaranya adalah kesejahteraan yang sesuai dengan jam kerja.
Jadi upah tenaga medis itu masih berdasarkan jumlah pasien yang dilayani tanpa batasan jam kerja.
Satu lagi itu kami berharap dengan masuknya kami ke koalisi ini tenaga medis dan kesehatan itu masuk dalam undang-undang ketenaga kerjaan.

Selama ini para dokter itu tidak merasa dirinya adalah tenaga kerja karena tidak ada nama tenaga medis dan sehatan dalam undang-undang. Maka itu kami merasa perlu duduk di sini untuk mendorong pemerintah dan mendorong anak bangsa untuk memasukkan tenaga medis dan sehatan dalam undang-undang ketenaga kerjaan yang baru. Sebagai pekerja yang profesional, upah sektoral dan diupah berdasarkan jam kerja, bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.

Rencana kedepan, setelah bergabung, kami di Federasi dulu kan SPTMKI. Sekarang sudah bentuknya federasi dengan 6 serikat pekerja di dalamnya.

Jadi ada 5 serikat pekerja ditambah satu dari site Morowali Sulawesi. Banyak kan dokter-dokter yang pekerja-pekerja itu kayak gimana gitu. Terus kayak, apa namanya, kayak 3G gaji gimana gitu.

Betul, jadi dokter-dokter itu banyak bekerjanya dianggap sebagai mitra. Saya memang tidak berperjanjian sama ini, jadi perjanjian yang mereka bikin, terutama dokter spesialis itu kemitraannya. Padahal sebenarnya yang namanya mitra itu adalah sah-sah sama saja pemilik saham harusnya. Jadi ini sebenarnya kalau saya bukan mitra namanya, ini sebenarnya seperti borongan, borongan tukang. Jadi dia disuruh ngerjain sebanyak mungkin, berapa besar yang mau dia dapat adalah berapa banyak yang dia kerjakan, itu salah, karena ketika kerja ini lelah, karena kerja ini tidak ada batas waktu, maka dia dekat dengan orang lain.
Sebanyak yang dia kerjakan. Ketika dia lalai, maka dia dekat dengan sekretar medis. Tahu sendiri dalam Undang-Undang 17 tahun 2023, sekretar medis itu tidak main-main. Minimal 500 juta harus disiapkan, habis langsung mau gaji sama ini. Jadi kami maunya ke depan mendorong upah sektoral itu adalah upah yang layak untuk penanganan medis dan kesehatan,terus upah yang bisa untuk membayar kami, mengupdate ilmu kami. Dan ditambah upah itu bisa untuk membayar asuransi ketika terjadinya kesalahan atau kelalaian.

Tapi ini kita sudah ketemu,dicari titik temu,baru kita bersama, deklarasi, dan nanti mungkin akan maju bersama, demikian dokter Sri menutup wawancara nya dengan media Swaranusa7.com-/Nur Tanjung.

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *