Swaranusa7. com-Koalisi Masyarakat Sipil
- Latar Belakang Pemikiran
Pemidanaan terhadap Tom Lembong dan penuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Indonesia penuh dengan kejanggalan serta menimbulkan kekhawatiran besar tentang melemahnya independensi peradilan dan demokrasi di negara ini. Dari mulai lemahnya bukil prosedur acara pemeriksaan KPK yang dipaksakan hingga momentum dimulainya fase penyidikan, kasus ini tampak menjelma sebagai politically motivated prosecution, yaitu pemidanaan dan penuntutan yang lebih didasarkan pada motif politik dari pada hukum.
Penuntutan dan pemidanaan bermotifkan politik berulang kali terjadi di negara-negara otoriter dan menjadi fenomena yang mengancam prinsip keadilan hukum di negara yang demokratis seperti Indonesia. Kasus seperti ini adalah fenomena yang umum terjadi di negara-negara yang memiliki sistem demokrasi yang lemah atau di negara-negara yang dipimpin penguasa otoriter yang populis.
Dalam kasus ini, penuntutan dan pemidanaan digunakan sebagai alat untuk menyerang lawan politik dan mempertahankan kekuasaan Seperti dikatakan oleh Steven Levitsky, seorang ahli politik dari Harvard University, “Penguasa populis otoriter sering menggunakan hukum sebagai senjata untuk menyerang lawan politik dan mempertahankan kekuasaan” (Levitsky, 2018).
Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik Hasto dituntut dengan tuduhan yang tidak jelas, lemah bukti, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Proses persidangan dilakukan secara janggal, menjadikan penyidik sebagai saksi, dan sudah digagalkan oleh fakta-fakta persidangan, dan kesaksian ahli Penuntutan ini tampaknya merupakan upaya untuk menyerang lawan politik dan mempertahankan kekuasaan.
Dalam kasus Tom Lembong, pemidanaan dijatuhkan terhadap pejabat negara yang menjalankan fungsi administratifnya sebagai Mentri, yang padahal sepengetahuan Presiden dan tanpa mens rea (niat jahat) dengan mengabaikan fakta hukum di persidangan dan tanpa bukti adanya unsur memperkaya din sendiri.
Ketika hakim tidak membebaskan Tom Lembong dan Hasto, maka itu dan member sinyal buruk bagi independensi peradilan dan demokrasi di Indonesia Penuntutan yang didasarkan pada motif politik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sele peradilan dan menghancurkan independensi peradilan Ketika penguasa menggunakan hukum sebagai senjata untuk menyerang lawan politik, make tu dapat merusak demokrasi dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan” (Levitsky, 2018).
Independensi pengadilan adalah salah satu unsur penting dan negara hukum yang memastikan adanya balancing kekuasaan terhadap penyelenggaraan negara (Bednar 2010). Kedudukan putusan hakim sebagai sumber hukum dalam sistem hukum yang manapun adalah keniscayaan, termasuk sistem hukum di Negeri Belanda yang memiliki akar hukum yang sama dengan hukum Indonesia, karena putusan hakim adalah secondary legislature (Aharon Barak, 2006).
Hakim sebagai penjaga gerbang Kerajaan keadilan di dunia ini, seharusnya berkewajiban membaca hukum tidak hanya sebatas teks, tetapi juga konteks Hakim seharusnya mempertimbangkan motif politik di balik penuntutan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan hukum, bukan politik Dalam upayanys menjaga kemandirian hakim, seharusnya hakim berani membebaskan diri dari tekanan politik, sebagaimana sumpahnya sebagai hakim.
Kegagalan pengadilan dalam menjaga independensi pengadilan dan demokrasi di Indonesia akan berdampak sangat buruk terhadap kelangsungan negara hukum melukai rasa keadilan publik, dan merusak kepercayaan publik, terutama anak-anak muda, hal mana sudah terlihat dari respon negatif mereka yang masif.
- Pernyataan Sikap
- Mendukung sepenuhnya pencarian keadilan bagi Tom Lembong melalui upaya banding, dan pembebasan terhadapnya di tingkat banding demi terwujudnya prinsip independensi pengadilan dan demokrasi dalam negara hukum.
- Mendukung hakim dalam memberi putusan bebas kepada Hasto Kristiyanto, karena penuntutannya tak lebih dari politically motivated prosecution
(Swn7.c-)