Laporan khusus Lindu Bimantara
ACEH TAMIANG: Swaranusa7. com-
Pada tanggal 10 April 2025,Kapolsek Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang menangani kasus pencurian buah sawit milik PT.Perkebunwn Nusantara I (PTPN I)Provinsi Aceh.PTPN I Aceh memiliki 13 Unit dan berada di Pulau Tiga,Kebun Lama,Kebun Baru,Tualang Sawit,Karang Inong,JR Selatan,JR Utara,Cot Girek,Ujung Lamie,Krueng Luas,Krueng Pase,Batre Puteh dan Kuta Makmur.
Dalam penanganan kasus tersebut pihak Polsek menahan beberapa tersangka,termasuk kepala keamanan dan pekerja buka tutup gudang milik Abubakar,Datok Bukit Panjang Kecamatan Manyak Paed Kabupaten Aceh Tamiang.
Dibalik kasus ini terdapat keganjilan hukum dan diminta jadi perhatian publik pasalnya Kepala Keamanan Perusahaan,Syamsuddin yang tidak mengetahui sama sekali masalah terse but tapi harus merasakan dinginnya hotel prodeo.
Syamsuddin,sendiri adalah mantan pasukan elit dan di baktikan atau dikarya kan diperusahaan PTPN I dengan gaji hamper sepuluh juta/bulan serta aktif bekerja sekitar bulan Januari 2025,yang sebelumnya diperkerjakan di salah satu Perusahaan sawit wilayah Provinsi Kalimantan Kalbar,Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.Selama mengabdi setelah tidak lagi aktif sebagai anggota TNI khusus belum pernah tersandung masalah karena pada prinsipnya bekerja dengan sepenuh hati layaknya sepeti di PTPN I Provinsi Aceh.
Hasil Konfirmasi Awak Media ini,ke tersangka,Syamsuddin,mantan Kepala Keamanan PTPN I wilayah Aceh Tamiang mengatakan “salah satu tersangka yang kini DPO beberapa kali menemui dirinya dan meminta buah sawit diarenakan dirumahnya belum berasap.Merasa hiba dan tak berani memberikan buah sawit yang diminta ,Syamsucddin hanya memberi pinjaman uang sebesar Rp.500 rb”.Syamsuddin Kembali mengatakan tak berselang beberapa hari DPO tersebut Kembali mendatangkan dan mengeluhkan hal yang sama dikarenakan taka da lagi yang bisa diberi alas an dan dikarenakan kemanusiaan akhirnya Syamsuddin mengicinkan DPO terse but mengambil buah sawit yang telah tidak produtif aktif tanpa sepengetahuan Syamsuddin rupanya tersangka yang hingga kini belum juga tertangkap membawa teman-temannya membawa buah sawit yang tidak sesuai yang diminta bahkan hingga tiga kali mengambil buah tersebut dan pengambilan ketiga inilah pelaku Bersama rekannya digerebek pihak keamanan Perusahaan”.
Dari jumlah uang yang diberi pinjaman sipelaku ini sempat mengembalikan uang ke Syamsuddin sebanyak dua kalii dsalah satu warung kopi dekat Perusahaan sawit yang pertama dikembalikan sebesar Rp.300 rb dan yang kedua Rp.250 rb.Dasar inilah diduga Syamsuddin dijadikan tersangka.
“HASIL CURI BUAH SAWIT DIIJUAL KEPENADAH”
Dari hasil pencurian buah sawit ini diduga dijual ke penadah belakangan penerima buah tersebut juga sebagai Datok atau kepala Desa.Usaha jual belik sawit Datok ini memiliki beberapa pekerja,pada saat kejadian di salah satu pekerjanya yang hanya digaji Rp.20 rb/hari dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 480 KUHP,sementara dia hanya pekerja dan tak mungkin mampu membeli buah sawit yang harganya jutaan rupiah.
Dan kini kasusnya telah dilimpahkan di Kejaksaan negeri Kabupaten Aceh Tamiang serta telah beberapa Kali Jalani persidangan, Datok terse but sempat dihadirkan dipersidangan dan berstatus sebagai saksi..
Atas ketimpangan hukum tersebut Syamsuddin berserta keluarga nya meminta keadilan seadil-adilnya agar Syamsuddin dibeb askan dari jeratan hukum.
Lindu Bimantara ,reporter Awak Media ini dalam laporannya dengan jelas pula menyebutkan kalau penanganaan kasus ini terkesan terjadi ketimpangan hukum sehingga terkesan yang lemah dihukum yang kuat dilindungi.
(Swn7.c-)