Swaranusa7.com, Jakarta – Seperti yang telah diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Charlie Chandra anak Sumita Chandra dengan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Selanjutnya, hari Rabu 20 Agustus 2025 pukul 13 30 WIB, Majelis Hakim akan membacakan putusannya,” Ungkap Gufroni, Tim Kuasa Hukum Charlie Chandra dalam pernyataan sikapnya di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut kata Gufroni, Kami Para Advokat, Para Tokoh serta Para Aktivis Nasional menyatakan sikap, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwa oleh Jaksa. Charlie Chandra tidak memalsukan dokumen, sebagai dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
“Charlie Chandra hanya sekedar mengajukan permohonan balik nama atas tanah warisan ayahnya Sumita Chandra yang menjadi haknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo,” Jelasnya.
Gufroni, SH., MH., yang juga adalah Ketua Bidang Riset dan Advokasi LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah) mengatakan, pengadilan harus memberikan keadilan kepada Charlie Chandra, dengan memberikan putusan bebas kepada Charlie Chandra untuk mengembalikan marwah, wibawa hukum dan lembaga pengadilan.
‘Pengadilan, harus independen dan sebagai muara masyarakat untuk mencari keadilan,” Tegasnya.
“Tidak boleh kembali berbuat zalim sebagaimana telah dilakukan terhadap Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang kemudian terpaksa dikoreksi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan Abolisi kepada Tom Lembong,” Imbuhnya.
Menurut Gufroni, jika sampai ada putusan yang menghukum Charlie Chandra, maka inilah kezaliman luar biasa yang dilakukan oleh Pengadilan yg seharusnya memberikan keadilan. Dan akan menjadikan kejahatan Oligarki PIK-2 akan makin merajalela.
‘Karena melalui kasus Charlie Chandra, masyarakat awam dapat mengetahui secara jelas modus operandi perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh Oligarki PIK-2, untuk membangun bisnis properti mereka,” terangnya.
Kasus Charlie Candra hanyalah fenomena puncak gunung es perampokan tanah lewat kriminalisasi. Masih banyak warga Banten lainnya yang mengalami hal serupa, seperti yang dialami oleh Haji Fuad Efendi Zarkasi.
Gugroni menegaskan, kami mengajak seluruh rakyat untuk bersatu padu melawan kezaliman Oligarki PIK-2.
“Saat rakyat Kabupaten Pati Jawa Tengah, kompak melawan penguasa karena kenaikan Pajak tanah (PBB) maka rakyat Banten selaku korban penggusuran tanah oleh mafia tanah dan Oligarki harus, bersatu dan menantik perlawanan pada Oligarki di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Gufroni, menutup.
Kontributor : Nur Tanjung/Swn7.c-