Singkawang, Kalbar— 19 Agustus 2025,Swaranusa7.com—

Aktivitas perjudian bermodus mesin tembak ikan kembali mencoreng Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Janji Polres Singkawang pada tahun 2024 untuk memberantas praktik perjudian 303 di wilayah hukumnya kini hanya menjadi “janji angin belaka”. Fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.

Fakta di Lapangan: Judi Tembak Ikan Beroperasi Terang-terangan

Berdasarkan informasi yang mencuat dimasyarakat sejumlah titik lokasi judi tembak ikan masih beroperasi secara terang-terangan, baik di pusat Kota Singkawang maupun di Kabupaten Sambas. Beberapa lokasi yang terpantau antara lain:

  • Jalan Tani, Kota Singkawang: Diduga dikendalikan oleh WNA asal Malaysia berinisial Datu BI.
  • Jalan Kridasana, Kota Singkawang: Dikelola pengusaha asal Jakarta berinisial ASG dengan pengurus berinisial BJ.
  • Sedau, Singkawang Selatan: Disebut sebagai basis pengurus lapangan yang menjadi tangan kanan dua bos besar judi 303.
  • Kecamatan Selakau dan Pemangkat, Kabupaten Sambas: Aktivitas judi tembak ikan terpantau masih berjalan dengan pola pengelolaan serupa.

Ketua Umum Rajawali Mengecam Keras:

Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Hadysa Prana, dengan nada geram, menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini. “Ini sangat memprihatinkan! Polres Singkawang telah gagal menjalankan tugasnya. Janji mereka untuk memberantas judi hanya angin lalu”

“Kami mendesak Kapolri untuk segera turun tangan mengatasi masalah ini. Jika Kapolres Singkawang tidak mampu memberantas judi, lebih baik dicopot saja! Jangan biarkan Singkawang menjadi sarang perjudian yang merusak generasi muda,” tegas ketum

Aspek Hukum dan Undang-Undang:

Praktik perjudian jelas-jelas melanggar hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam:

  • Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang larangan perjudian dengan ancaman hukuman pidana.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Memperkuat larangan terhadap perjudian dan memberikan landasan hukum bagi aparat penegak hukum.
  • Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Menegaskan agar seluruh jajaran Polri menindak tegas segala bentuk perjudian.

Sorotan Tajam Rajawali:

Ketua Umum Rajawali menyoroti beberapa hal penting:

  • Lemahnya Penegakan Hukum: Praktik judi masih marak meskipun ada larangan dan janji dari Polres Singkawang.
  • Dugaan Keterlibatan Oknum: Ada indikasi bahwa oknum aparat turut terlibat dalam melindungi bisnis haram ini.
  • Dampak Negatif: Judi merusak moral generasi muda, menimbulkan keresahan sosial, dan memperburuk citra aparat.

Tuntutan Rajawali:

1. Polres Singkawang harus segera melakukan operasi pemberantasan judi secara nyata.
2. Tangkap semua pihak yang terlibat, termasuk para bandar dan oknum aparat yang melindungi.
3. Kapolri harus mengevaluasi kinerja Kapolres Singkawang dan memberikan sanksi tegas jika terbukti lalai.

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata:

Masyarakat Singkawang dan Sambas kini menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Tanpa langkah tegas, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin merosot.

“Kami berharap Polres Singkawang segera bertindak. Jangan biarkan judi merusak masa depan anak-anak kami,” ujar seorang warga dengan nada penuh harap.

Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI
Ket Foto: Istimewa

(Swn7.c-)

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *