Jakarta, Swaranusa7. com-20-22 Januari 2026
L. WEWENANGAN STRUKTURAL EXCO
Rekomendasi:
- Penyusunan Pengurus.
Mendorong Perubahan Pasal terkait Kepengurusan (Exco) Partai Buruh Pusati Bahwa Presiden Terpilih melalui pemilihan Kongres, sebagaimana yang diatur dalam AD/ART (Exco) Partai Buruh Pusat, diberikan mandat dan wewenang pmuh sebagai formatur tunggal untuk menyusun komposisi personalia kepengurusan (Exco) Partai Buruh Pusat tanpa intervensi yang menghambat efektivitas kerja
Mendorong Perubahan Pasal terkait Kepengurusan Exco Provinsi Dan Kab/Kota: Bahwa Ketua Exco Provinsi dan Ketua Exco Kab/Kota yang terpilih melalui pemilihan Konferensi Daerah (Komperda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) sebagaimana yang diatur dalam AD/ART Partai Buruh, diberikan mandat dan wewenang penuh sebagai formatur tunggal untuk menyusun komposisi personalia kepengurusan Exco Provinsi dan Exco Kab/Kota tanpa intervensi yang menghambat efektivitas kerja daerah
2 Desentralisasi Administrasi SK.
Mendorong Perubahan Pasal terkait Wewenang Administrasi: Mengalihkan wewenang penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Exco Tingkat Kabupaten/Kota dari semula di tingkat (Exco) Partai Buruh Pusat menjadi wewenang penuh Exco Provinsi. Hal ini guria mempercepat proses administrasi, dan memperkuat pengawasan secara berjenjang
Mendorong Perubahan Pasal terkait Wewenang Administrasi: Mengalihkan wewenang penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Exco Tingkat Kecamatan dan Distrik dari semula di tingkat Exco Provinsi menjadi wewenang penuh Exco Kab/Kota. Hal ini guna mempercepat proses administrasi, dan memperkuat pengawasan secara berjenjang
II. MEKANISME PILKADA
Rekomendasi:
- Penjaringan Calon Kepala Daerah
Rekomendasi Calon Kepala Daerah (Bupati/Walikota): Penentuan dan pengusulan Calon Kepala Daerah (Bupati/Walikota) wajib didasarkan pada penjaringan yang dilakukan oleh Exco Kab/Kota untuk diusulkan ke Exco Provinsi dan Exco Provinsi melakukan verifikası bersama pengurus Exco Kab/Kota di tingkat Provinsi yang selanjutnya menjadi rekomendasi tunggal ke (Exco) Partai Buruh Pusat. Hal ini untuk memastikan calon yang diusung memahami karakteristik buruh di daerah tersebut.
Mendorong Penetapan Aturan Rekomendasi Calon Kepala Daerah (Gubernur): Penentuan dan pengusulan Calon Kepala Daerah (Gubernur) wajib didasarkan pada penjaringan yang dilakukan secara bersama oleh Exco Provinsi dan seluruh Exco Kab/Kota untuk melakukan verifikasi dan Kajian bersama untuk selanjutnya menjadi rekomendasi tunggal ke (Exco) Partai Buruh Pusat. Hal ini untuk memastikan calon yang diusung memahami karakteristik buruh di daerah tersebut
2 Tata Kelola Dana Administrasi (Pilkada/Pemilu)
Mendorong Perubahan Pasal Keuangan: Menetapkan skema kontribusi keuangan untuk dana administrasi Pilkada secara gotong royong dengan persentase sebagai berikut
Pilkada Kabupaten/Kota:
Beban Persentase dibagi menjadi
(50% Exco Kabupaten/Kota), (25% Exco Provinsi), dan (25% (Exco) Partai Buruh Pusat)
Pilkada Gubernur: Beban anggaran dibagi menjadi: (50% Exco Provinsi), (25% Exco Kabupaten/Kota), dan (25% (Exco) Partai Buruh Pusat)
IIL PENGUATAN KEUANGAN PARTAL (FUNDRAISING)
Rekomendasit
1 Penghapusas pasal furan Anggots Partel Buruh
Penghapusan Pasal foran Anggota Partal Barshi Mekomendasikan penghapuнии Камин sutan anggota Partai Buruh vang bersifat nam dan tetap bagi anggota Partai thund
- Kontribusi Anggota Legislatif (DPR)Terpilih Mendorong Pasal Kontribusi Legislatif (DPR) terpilih Menetapkan bewajiban kit
keuangan (Dana Partas) bagi kader yang terpilih menduduki jabatan tegobor (DPR RI, DPRD Provmsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) kader yang terpilih mendushki jabatan legislatife berkontribusi minunal 20% dari gan pokok yang di tema, Persentase potongan ditentukan melalu pengaturan AD ART Pautas Buruh yang disepakati dalam Kongres untuk mendukung operationa partai Buruh di semua tingkatan
Persentase Kontribusi Keuangan: Merekomendasikan skema kontribusi keuangan untuk (Dana
Partai) skema persentase tingkatan atas dasar kontribusi dari kader terpilih sebagai berikut DPRD Kab/Kota disco Kab/Kota 50%, Exco Provimai 25%, (Exeo) Partai Buruh Pusat 25%)
DPRD Provinsi (Exco Kab/Kota: 25%, Exco Provinsi 50%, (Exco) Partai Bunuh Pusat 25%)
DPR RI
(Exco Kab/Kota 25%, Exco Provmai 25%, (Exco) Partai Baruh Pusat 50%)
IV. PENATAAN STRUKTUR DAN FUNGSI
Rekomendasi:
- Evaluasi Struktur Deputi
Rekomendasi Peninjauan Struktur: Melakukan evaluasi total terhadap relevans, fungsi, dan tugas pokok para Deputi di tingkat pusat agar tidak tumpang tindih dengan fungsi Exco, serta mempertanyakan urgensinya jika tidak memberikan dampak signifikan bagi penguatan basis di daerah
- Penguatan Struktur Korwil dan Korda
Usulan Struktur Baru:
1) Penunjukan Koordinator. Wilayah (Korwil) oleh Partai Buruh Exco Pusat wajib mempertimbangkan rekomendasi dan aspirasi dari pengurus Daerah (Provinst)
2) Melegalkan pembentukan Koordinator Daerah (Korda) di tingkat Provinsi sebagai perpanjangan tangan dan kordinasi antara korda dan korwil di wilayah tersebut dalam melakukan supervisi ke basis-basis massa
Demikian surat rekomendasi ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Atas perhatian dan kerja sama,
Hotel Tavia, Jakarta 20, Januari 2026
KOMITE EKSEKUTIF/EXECUTIVE COMMITTEE (EXCO) PARTAI BURUH
Provinsi Se- Indonesia
(JHON A PAGETTI)
Ketun Exco Provinsi Papur Barat Dan Papua Barat Daya
(LALU WIRA SAKTI)
(Ketua Exco Provinsi Nusa Tenggara Barat/Swn7.c-)
