Jakarta Swaranusa7. com-
Suasana aula serbaguna Apartemen Menteng Square tampak ramai pada Sabtu siang. Sejak pukul 14.00 WIB, puluhan peserta yang jumlahnya mendekati seratus orang mulai memadati lokasi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Kegiatan berlangsung hingga sore hari dan menjadi ruang diskusi penting di tengah meningkatnya dinamika pengelolaan apartemen serta tuntutan transparansi tata kelola hunian vertikal di Indonesia.
Forum tersebut menghadirkan narasumber utama Manda Machyus yang memaparkan arah kebijakan terbaru pemerintah dalam penguatan tata kelola rumah susun. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 hadir bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi pemilik dan penghuni rumah susun.
“Rumah susun itu bukan hanya soal memiliki unit pribadi. Ada hak bersama, kewajiban bersama, dan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara tertib,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menjelaskan bahwa konsep kepemilikan rumah susun berbeda dengan rumah tapak. Pemilik apartemen tidak hanya memiliki ruang privat berupa unit hunian, tetapi juga memiliki bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang melekat melalui Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Karena itu, keberadaan PPPSRS menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan seluruh penghuni dan pemilik.
Dalam forum tersebut, pembahasan mengenai PPPSRS menjadi salah satu materi yang paling banyak menarik perhatian peserta. Banyak penghuni mempertanyakan mekanisme musyawarah, hak suara, transparansi pengelolaan dana, hingga relasi antara pengembang, pengelola, dan penghuni. Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 sendiri memperkuat pengaturan terkait pengelolaan rumah susun, termasuk tata cara pembentukan kepengurusan, pengelolaan operasional, pemeliharaan, hingga pengaturan rumah susun fungsi campuran.
Menurut Manda Machyus, pemerintah ingin memastikan agar pengelolaan apartemen tidak lagi berjalan secara eksklusif atau didominasi pihak tertentu. Prinsip partisipasi penghuni, transparansi pengelolaan, dan akuntabilitas organisasi harus menjadi fondasi utama dalam tata kelola rumah susun modern.
Ia juga menyoroti bahwa banyak sengketa rumah susun selama ini dipicu lemahnya pemahaman penghuni terhadap struktur hukum kepemilikan strata title. Karena itu, sosialisasi regulasi menjadi langkah penting agar penghuni memahami posisi dan haknya secara proporsional.
“PPPSRS bukan arena konflik, tetapi wadah musyawarah untuk memastikan rumah susun dikelola secara profesional dan adil,” katanya.
Kegiatan berlangsung interaktif hingga sore hari. Sejumlah peserta menyampaikan pengalaman terkait persoalan iuran pengelolaan lingkungan (IPL), transparansi laporan keuangan, hingga proses pembentukan kepengurusan yang kerap menimbulkan friksi antar penghuni. Diskusi berjalan dinamis karena banyak peserta mengaitkan materi regulasi dengan kondisi riil yang mereka hadapi sehari-hari di lingkungan apartemen.
Menjelang penutupan acara pada sore hari, para peserta berharap sosialisasi semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, perkembangan hunian vertikal di kawasan perkotaan dinilai akan terus meningkat, sementara pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam rumah susun masih belum merata.
Di tengah padatnya pertumbuhan apartemen di Jakarta, forum di Menteng Square itu menjadi pengingat bahwa hidup di rumah susun bukan hanya soal berbagi ruang, tetapi juga membangun tata kelola bersama yang transparan, tertib, dan berkeadilan.
(Swn7.c-)
