Jakarta,Swaranusa 7.com-4 Agustus 2026 – http://Swaranusa7.com
Polda Metro Jaya menyatakan akan memulangkan secara bertahap warga negara Indonesia yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan proses pemulangan korban masih terus dilakukan bersama sejumlah kementerian dan Kedutaan Besar RI.
“Polri bersama Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri akan melakukan langkah-langkah proaktif dalam penyelamatan, evakuasi, dan pemulangan WNI yang menjadi korban TPPO,” ujar Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2026).
Ia menambahkan, dalam beberapa hari ke depan penyidik akan menjemput korban yang masih berada di Libya.
“Dalam beberapa hari ke depan kami informasikan bahwa kami juga akan menjemput para korban. Saat ini kami sedang konsolidasikan dengan KBRI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian P2MI. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar di negara tujuan. Insyaallah secepatnya akan kami jemput atau kami kembalikan para korban,” kata Iman.
Modus Dijanjikan Kerja di Turki dengan Gaji Rp7 Juta
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka, yakni R alias Icha dan DY.
R berperan mengendalikan perekrutan sekaligus membiayai proses keberangkatan korban. Sementara DY bertugas mencari calon pekerja migran dan mengurus seluruh proses keberangkatan hingga ke Bandara Soekarno-Hatta.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji hingga Rp7 juta per bulan. Keluarga calon pekerja juga diberikan uang muka sebesar Rp2-3 juta.
Berdasarkan data, para tersangka telah memberangkatkan sebanyak 105 orang. Kebanyakan dari mereka saat ini masih berada di Libya.
Dari hasil penyidikan, DY diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp1,7 miliar. Sementara R alias Icha ditemukan memiliki total transaksi di rekeningnya sebesar Rp9,9 miliar yang diduga berasal dari bisnis sindikat TPPO tersebut.
KP2MI Apresiasi Pengungkapan Kasus
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan apresiasi kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya, atas keberhasilan mengungkap kasus TPPO dalam penempatan ilegal PMI ke Libya dan penetapan dua tersangka.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyebut pengungkapan ini bukti nyata komitmen pemerintah melindungi WNI dari praktik penempatan nonprosedural yang berisiko tinggi.
“Penempatan PMI secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan mengancam hak-hak para pekerja migran. Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menjadikan masyarakat sebagai korban perdagangan orang dengan modus penempatan kerja ke luar negeri,” tegas Menteri Mukhtarudin di Jakarta.
Ia memastikan pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum berupa data, informasi, dan koordinasi untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Selain itu, Kementerian P2MI juga akan memberikan pendampingan kepada korban, termasuk pemenuhan hak, asesmen lanjutan, dan penguatan reintegrasi setelah kembali ke Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat maupun penghasilan tinggi tanpa melalui mekanisme resmi. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural agar hak, keselamatan, dan pelindungan PMI dapat terjamin,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan pelindungan bagi seluruh korban.
(Swn7.c-)
