JAKARTA, http://Swaranusa7.com – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan materai palsu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Penindakan dilakukan pada kurun waktu bulan Juni hingga awal Juli 2026 di beberapa wilayah, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, yang dihadiri oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Anto Eko Purwono mewakili Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Makmur, Wakil Direktur Tipidter Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan, serta pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak.
Mewakili Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Bima Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin.
“Ini merupakan sebuah kerja sama yang dimulai dari investigasi bersama. Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian pengaduan, dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pendalaman bersama antara Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Bima.
Bima menegaskan kolaborasi antarlembaga sangat penting dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal, 1 unit mesin set produksi, dan 3 gulung bahan baku. Berdasarkan investigasi, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping materai.
“Apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” kata Bima.
Ia juga menyebut sekitar 4 juta keping materai ilegal telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Sementara itu, mesin yang diamankan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 1 tahun.
Modus yang digunakan pelaku beragam. Ada materai yang diproduksi dari awal menyerupai aslinya, ada pula materai bekas yang direkondisi agar terlihat baru. Penjualan tidak hanya dilakukan secara offline di toko, tetapi juga melalui marketplace.
Bima mengingatkan, pemalsuan dan peredaran materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Ancaman pidananya mencapai 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara untuk merekondisi materai bekas, ancamannya 3 tahun penjara atau denda Rp200 juta.
“Yang kita jaga bukan semata penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat. Materai palsu atau bekas pakai tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan,” tegasnya.
DJP mengimbau masyarakat untuk membeli materai hanya di jalur resmi, yaitu di Perum Peruri dan PT Pos Indonesia. Masyarakat juga diminta waspada jika menemukan materai dijual di bawah harga nominal Rp10.000.
“Peran masyarakat sangat nyata dalam pengungkapan kasus ini. Jika menemukan penjualan materai dalam jumlah tidak wajar atau harga mencurigakan, segera laporkan ke DJP atau aparat penegak hukum,” pungkas Bima.
(Swn7.c-)
