Jakarta, Swaranusa7. com- Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Cakung berhasil meringkus 11 (sebelas) pelaku curanmor yang digelar dalam Konferensi Pers pada hari Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14:00 WIB di lobby Mapolsek Cakung.
Dengan didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Nurul Wijayanti, S.H.dan Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Kholid Abdi Harahap, S.H., ” Pada tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 15:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian motor di Kp.Rawa Badung RT 11/07, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan korban Ambar Nurwijayanti (28 tahun) yang membuat Laporan Polisi Nomor : B/467/IV/2025/SPKT/Polsek Cakung/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan penyidikan dari rekaman CCTV, olah TKP dan keterangan saksi, unit Reskrim Polsek Cakung dipimpin AKP Kholid Abdi Harahap berhasil menangkap MR (27 tahun) dan temannya Napit masih buron.” Jelas Kapolsek Cakung AKP Komang Karisma,S.I.K.
“Dari 11 (sebelas) pelaku curanmor dengan 9 (sembilan) LP ini, 1 (satu) pelaku masih diperiksa kejiwaannya di RS.Polri Kramat Jati dan 1 (satu) pelaku merupakan ABH (Anak Berhadapan Hukum). Barang bukti yang diamankan sejumlah sepeda motor, dokumen kendaraan bermotor dan uang hasil kejahatan sebesar Rp.2.000.000 -. Para pelaku curanmor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. ” Lanjut Kapolsek Cakung AKP Komang Karisma, S.I.K.
“Kepada masyarakat khususnya warga Cakung agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan lebih meningkatkan keamanan saat memarkirkan kendaraanya terutama sepeda motor, dengan diberi pengaman ganda, seperti kunci gembok tambahan pada cakram motor.” Pesan Kapolsek Cakung AKP Komang Karisma,S.I.K.
Jurnalis : M.Irsyad Salim/Swn7.c-