Jakarta, Swarantara. com-Presiden Direktur PT. Satria Antaran Prima Tbk atau yang akrab dengan
sebutan SAPX Express, Budiyanto Darmastono dengan tegas mendukung terbitnya
Peraturan Menteri (Permen) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
“SAPX Express menyampaikan apresiasi dan dengan tegas mendukung diterbitkannya
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang
Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid,” kata Budiyanto disela-sela
Munas XI Asperindo di Hotel Novotel, Jakarta, Kamis (22/5/2025) pagi.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem logistik nasional yang
lebih efisien, merata, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Budiyanto menilai, regulasi ini sebagai langkah penting dalam membenahi
ekosistem industri pos dan kurir yang krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
digital dan konektivitas nasional, terutama di era e-commerce saat ini.
Selanjutnya ia menambahkan, salah satu poin krusial dalam Permen Komdigi ini adalah
dorongan untuk menghentikan praktik perang tarif yang kerap menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat.
Kami menegaskan bahwa kualitas layanan harus menjadi prioritas,
bukan sekadar murahnya tarif pengiriman.
“Dan kami sepakat, persaingan harga kurir juga turut dibatasi,” ucap dia.
“Regulasi ini menjadi langkah penting untuk menata ulang industri pos dan kurir yang
memainkan peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di era e-
commerce,” ujar Budiyanto.
Dengan adanya regulasi ini, penyelenggara layanan akan memiliki panduan jelas dalam
memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas.
“Kami berharap aturan ini mencegah terjadinya praktik perang tarif yang tidak sehat,
sehingga industri bisa berkembang secara berkelanjutan,” pungkas Presiden Direktur
SAPX Express.
Informasi lebih lanjut:
PT SATRIA ANTARAN PRIMA Tbk (SAPX Express)
Jl, Komodor Udara No.28
Halim Perdana Kusuma
Jakarta Timur
Telp: 021- 2280 6611
corp.secretary@sap-express.com
www.sap-express.id
( Rprtr/ Nahum/Swtr.c-)