Oleh: Erwin Chairuman
Swaranusa7.com-Sebanyak 5.000 orang jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam haji furoda gagal berangkat ke Mekah dalam musim haji tahun 1446 H ini, karena visa mereka urung diterbitkan oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia maupun oleh Pemerintah Saudi Arabia, mengenai alasan mengapa tidak diterbitkannya visa haji furoda dalam musim haji ini.
Seperti diketahui jemaah haji yang berniat menunaikan ibadah haji harus antri panjang, dan akan memakan waktu yang cukup lama sebelum akhirnya mendapat giliran untuk diberangkat ke Baitullah, Mekah dengan biaya yang cukup besar bagi rata-rata jemaah Indonesia.
Haji furoda adalah sistem keberangkatan haji yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah dalam fasilitas, yang berbeda dengan haji reguler. Calon jemaah haji furoda tidak perlu antri panjang sebagaimana halnya dengan haji reguler. Namun dikenakan biaya yang sangat mahal berkisar antara 300 juta hingga 500 juta per orang, dengan durasi peribadahan (haji) atau ”stay” di Mekah yang singkat. Bahkan ada yang lebih besar dari angka tersebut, yakni sekitar 900 juta.
Target pasar haji furoda adalah golongan orang-orang atas yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih, di atas rata-rata golongan haji reguler atau ONH plus. Visa furoda konon katanya diberikan dalam bentuk undangan khusus oleh Kerajaan Saudi Arabia setiap tahun dengan quota sebesar 5.000 orang jemaah, atau sekitar 2,3% dari quota haji kita 221.000 orang. Apakah benar demikian adanya…? dan apa pula yang melatarbelakangi diberikannya visa haji furoda ini, sesuatu yang menarik untuk dibahas.
Masih simpang siur apakah visa haji furoda ini memang diterbitkan secara khusus oleh Pemerintah Saudi, atau keistimewaan ini diberikan hanyalah merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia sendiri, dalam hal ini Kementerian Agama, tanpa sepengetahuan pemerintah Saudi. Belum ada kejelasan yang transparan dan bisa diterima akal sehat, mengapa ada kebijakan haji furoda, mem”by-pass” antrian panjang calon jemaah haji yang sudah lebih dahulu mendaftar.
Seharusnya diterapkan kebijakan ”First Enrolled First Served” (Daftar Pertama Layanan Pertama) sehingga tercermin adanya egalitarianisme dan keadilan dalam pelayanan haji terhadap seluruh masyarakat, tanpa pandang bulu.
Tidak diterbitkannya visa furoda tahun ini, ditengarai berbagai pihak bahwa pemerintah Saudi Arabia sedang menerapkan penyelenggaraan haji yang transparan dan berkeadilan, dan tidak ada pelayanan istimewa diberikan kepada jemaah tertentu. Menghapus ”diskriminasi”, ibarat jemaah yang shalat di mesjid yang sudah lebih awal menempati shaf terdepan, tau-tau disuruh pindah ke shaf belakang, karena ada jemaah yang tersohor dan banyak harta yang akan menempati shaf terdepan tersebut.
Demi tertibnya penyelenggaraan haji ke depan dan demi terciptanya keadilan dalam pelayanan haji terhadap calon jamaah, perlu ditegakkan aturan berikut.
- Calon jemaah haji yang diberangkatkan harus sesuai dengan urutan pendaftaran di wilayah Propinsi dan di Kabupaten masing-masing, dengan menekankan pada ”first in first fly” (daftar pertama terbang pertama). Proritas visa diberikan kepada jemaah yang sudah mendaftar haji lebih awal dan selanjutnya digilir sesuai dengan urutan nomor antrian.
- Setelah dipastikan dapat visa keberangkatan, jemaah diberikan kebebasan untuk memilih, apakah akan berangkat dengan haji reguler, ONH plus atau furoda.
- Tidak diperbolehkan ”menyelak” bagi jemaah yang mendaftar belakangan, lalu diberikan perlakuan khusus keberangkatan lebih awal. Ini melanggar aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dalam pelayanan jemaah haji. Diskriminasi dalam pelayanan wajib dihindarkan dan semua jamaah akan dilayani secara adil.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِا لْعَدْلِ وَا لْاِ حْسَا نِ وَاِ يْتَاۤىِٕ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَا لْمُنْكَرِ وَا لْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
(QS. An-Nahl 16: Ayat 90)
- Ketertiban ini harus diperhatikan semua pihak agar terselenggara pelayanan haji yang baik dan demi untuk kepuasan jemaah haji dalam beribadah ke tanah suci Mekah.
Jika peraturan ini bisa ditegakkan dan diindahkan, Insya Allah seluruh jemaah haji akan terlayani dengan pelayanan baik dan semaksimal mungkin.
Ketakwaanlah yang membedakan manusia yang satu dengan manusia lainnya disisi Allah, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an;
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَآئِلَ لِتَعَا رَفُوْا ۗ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَ تْقٰٮكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”
(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 13)
Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada lagi prioritas diberikan kepada golongan ”the have” (berpunya) dengan menyelak jemaah reguler yang sudah mendaftar dan antri sejak awal.
Haji furoda merupakan pilihan layanan yang diperuntukan bagi jemaah yang sudah dapat slot keberangkatan. Keadilan yang dimaksud sejalan dan sesuai dengan sila kelima Pancasila.
Semoga…
Jakarta, 8 Juni 2025
Erwin Chairuman
Non-Aligned Observer
(Swn7.c-)