LSM MAUNG, Swaranusa7.com+Pusat Desak Evaluasi Seluruh Proyek APBN 2024 yang dikelola oleh BWS Kalimantan I Pontianak

Pontianak- Rabu-25-Juni-25-

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) menyatakan keprihatinan serius atas buruknya pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur pengendalian abrasi dan sungai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 di wilayah Kalimantan Barat. Proyek-proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Pontianak, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Ketua Umum (KETUM) DPP LSM MAUNG,Hadysa Prana menyampaikan, berdasatkan informasi yang mencuat dan investigasi DPD MAUNG Kalbar diketahui bahwa pelaksanaan proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan target waktu, kualitas pekerjaan, maupun asas efektivitas dan efisiensi. “Dalam banyak kasus, proyek masih dalam kondisi mangkrak atau minim progres, padahal telah menelan anggaran miliaran rupiah dari keuangan negara” Ungkapnya

Proyek Bermasalah yang Menjadi Sorotan:

  1. Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan di Kabupaten Kapuas Hulu

Nilai proyek: Rp29,2 miliar

Sumber dana: APBN 2024

Status: Terpantau hanya berupa pemasangan anyaman besi, belum dilakukan pengecoran. Progres stagnan tanpa kejelasan tindak lanjut.

  1. Pembangunan Pengamanan Pantai Sungai Tengar di Kabupaten Ketapang

Kontraktor: PT Melindo Pratama Putra
Nilai kontrak: Rp19,2 miliar
Masa pelaksanaan: 225 hari kalender sejak 20 Mei 2024

Status: Pelaksanaan sangat lamban. Tidak ada capaian signifikan di lapangan. Pengawasan lemah. Terindikasi wanprestasi.

  1. Proyek Pengamanan Pantai Penjajab di Kabupaten Sambas

Nilai kontrak 2024: Rp7,36 miliar
Kontraktor: CV Panen Cipta Manggala

Catatan: Proyek ini merupakan lanjutan dari pekerjaan gagal tahun 2023. Indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan terjadi pengulangan pemborosan anggaran.

  1. Pembangunan Pengaman Pantai Kuala Karang di Kabupaten Kubu Raya

Nilai tidak diinformasikan secara terbuka

Status: Minim transparansi. Tidak tersedia papan informasi. Indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik dan potensi proyek fiktif.

Evaluasi DPP LSM MAUNG:

DPP LSM MAUNG menilai bahwa pola kegagalan berulang ini merupakan gejala dari lemahnya tata kelola proyek negara. Proyek yang dibiayai dengan dana publik harus dilaksanakan dengan standar akuntabilitas tertinggi. Ketika anggaran triliunan rupiah digunakan tanpa hasil nyata, hal ini bukan hanya kelalaian teknis, tetapi juga pengabaian terhadap prinsip keadilan sosial, efektivitas anggaran, dan supremasi hukum.

Kegagalan BWSK I Pontianak dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan proyek-proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, risiko bencana bagi masyarakat, serta penurunan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Tuntutan DPP LSM MAUNG:

  1. Evaluasi menyeluruh oleh Kementerian PUPR RI terhadap seluruh proyek APBN 2024 yang dikelola oleh BWS Kalimantan I Pontianak, termasuk pemberian sanksi administratif terhadap pejabat pelaksana yang lalai.
  2. Pencoretan kontraktor dan konsultan pengawas yang terbukti wanprestasi dari sistem pengadaan nasional, sebagai bentuk tindakan tegas demi menjamin kualitas pelaksanaan pembangunan ke depan.
  3. Audit investigatif oleh KPK, Kejaksaan Agung, BPK, dan BPKP atas potensi penyimpangan keuangan, mark-up, pengurangan volume pekerjaan, dan indikasi proyek fiktif.
  4. Penjaminan hak publik atas keterbukaan informasi serta penyampaian hasil progres pekerjaan secara berkala oleh instansi pelaksana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Pemulihan fungsi proyek secara konkret dan menyeluruh, agar tidak menjadi infrastruktur setengah jadi yang justru menambah beban daerah dan menimbulkan dampak sosial baru.

Terakhir DPP LSM MAUNG menyatakan bahwa pembangunan yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat adalah bentuk ketidakadilan anggaran. “Proyek negara yang gagal adalah kegagalan moral. Negara wajib hadir tidak hanya dengan anggaran, tetapi juga dengan tanggung jawab” Tegas Hady

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan menyerahkan dokumen resmi pengawasan kepada lembaga penegak hukum sebagai bagian dari kontrol sosial dan partisipasi publik dalam menjaga marwah pembangunan nasional.

“Semoga menjadi perhatian dan tindak lanjut serius dari seluruh pemangku kepentingan” Pungkas orang nomor satu di DPP LSM MAUNG

(TIM/RED)

Sumber : DPP LSM MAUNG/Swn7.c-

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *