Jakarta, Swaranusa7.com – Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) adalah Unit Kerja Badan Pelayanan Pajak pada wilayah Kota Administrasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah.

UPPRD sendiri mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemungutan pajak dan pendataan retribusi daerah sesuai kewenangan yang telah diatur.

Dalam hal ini UPPRD ditekankan untuk menjadi penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat, bukan menjadi tempat keluhan masyarakat tentunya.

Seperti diketahui, adanya laporan warga duren sawit terkait keluhan terhadap pelayanan Kantor instansi UPPRD Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.

Keluhan warga antara lain seperti Pendaftaran Data Baru guna untuk Penerbitan SPPT PBB Baru dimana pengajuan yang telah dilakukan oleh warga tersebut diajukan di Tanggal 8/8/2023.

Warga Duren Sawit inisial “AB” yang tidak ingin disebutkan namanya, sudah pernah mengajukan permohonan di UPPRD Kecamatan Duren Sawit melalui Petugas Pelayanan bernama Ibu Dewa Ayu Savitra di Tanggal 8/8/2023 dengan Nomor Pelayanan: 2023-0009-022-0.

“Namun, sudah 1 tahun lebih tidak ada penyelesaian atau Penerbitan SPPT PBB Baru dari Kantor UPPRD Kecamatan Duren Sawit, selalu ada alasan setiap warga menanyakan kejelasan Penerbitan SPPT PBB Baru yang di ajukan” Kata AB.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dan Walikota Jakarta Timur M.Anwar, SSi, MAP diminta oleh warga untuk menindaklanjuti keluhan warga duren sawit yang dimana proses tersebut tidak kunjung selesai hingga saat ini dan menjadi kerugian besar warga yang ingin taat bayar pajak.

Warga Duren Sawit berharap keluhan ini cepat diselesaikan sehingga warga tidak perlu melapor ke PJ Gubernur DKI Jakarta Drs. heru Budi Hartono, M.M. (tim)

(Swn7.c)

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *