Jakarta, Swaranusa7. com– Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali tcuntuk memastikan kelayakan mengemudi, termasuk aspek kesehatan fisik dan mental.
Namun, SIM yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang tanpa membuat baru jika kantor Satpas tutup karena Hari Libur Nasional.
Misalnya saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan Satpas tutup.
Dilansir dari laman X TMC Polda Metro Jaya dan media detik.com (27/12/2024) dijelaskan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan dan Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.
Begitu juga pada hari Rabu 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.
Layanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 2 Januari 2025.
Untuk itu SIM yang masa berlakunya habis pada 25 dan 26 Desember 2024 masih bisa melakukan perpanjangan setelahnya. Sekalipun SIM berstatus habis masa berlakunya, tak perlu membuat baru.
Namun, SIM yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang tanpa membuat baru jika kantor Satpas tutup karena Hari Libur Nasional.
Misalnya saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan Satpas tutup.
Dilansir dari laman X TMC Polda Metro Jaya dan media detik.com (27/12/2024) dijelaskan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan dan Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.
Begitu juga pada hari Rabu 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.
Layanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 2 Januari 2025.
Untuk itu SIM yang masa berlakunya habis pada 25 dan 26 Desember 2024 masih bisa melakukan perpanjangan setelahnya. Sekalipun SIM berstatus habis masa berlakunya, tak perlu membuat baru.
Pun demikian dengan pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan 1 Januari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasannya.
Untuk memperpanjang SIM, dibutuhkan beberapa syarat. Berikut ini persyaratannya.
Syarat Perpanjang SIM
KTP asli dan dua lembar fotokopi.
SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjang SIM
Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
(copas nkripost/Swn7.c)