PP 28/2024 Bertolak Belakang Dengan Marwah Presiden Prabowo, Ketum KERIS: Ancam Pendapatan Puluhan Juta PKL dan UMKM
Jakarta,Swaranusa7.com-Larangan pemerintah menjual rokok eceran, zonasi 200 m dari tempat pendidikan dan bermain anak, serta tidak boleh memajang ditenan jualan diatur dalam pasal 434 PP 28/2024 UU 17/2023 tentang kesehatan.…